Senin, 29 September 2025

UU Karantina Kesehatan Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Para pemohon menilai pemberlakuan PSBB tidak ada kaitannya dengan pelarangan orang ke luar masuk Kota Jakarta yang sedang diberlakukan PSBB.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/5/2020). Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang. Penerapan PSBB Tangerang Raya diperpanjang mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Tapi soal hak mendapatkan santunan dari pemerintah, tentu orang kaya dan miskin tidak bisa mendapatkan hak yang sama. Orang miskin merupakan kewajiban negara untuk menjamin hak dasarnya, sementara orang kaya tidak.

"Maka menurut para pemohon kata orang dalam Pasal 55 ayat (1) tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945," kata pemohon.

Baca: India Longgarkan Lockdown Meski Infeksi Virus Corona Meningkat

Atas hal tersebut, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi agar:

1. mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya

2. menyatakan Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

3. menyatakan Pasal 55 ayat (1) sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan harus dinyatakan konsitusional bersyarat dengan makna orang miskin

4. memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan