Virus Corona
LABHI Setyanegara Buka Aduan Bansos untuk Warga Terdampak Virus Corona
Aksinya tersebut menanggapi banyaknya indikasi penyimpangan bansos di masa pandemi virus corona ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Setyanegara membuka pos aduan dari masyarakat tentang penyimpangan bantuan sosial (bansos) di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Hasil aduan dari masyarakat akan dijadikan data untuk membuat gugatan hukum sekaligus bahan aduan ke penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Begini Modus Kepala Daerah Mempolitisasi Bantuan Sosial
Demikian Direktur Eksekutif LABHI Setyanegara, Ery Setyanegara dalam siaran persnya hari Rabu (6/5/2020) di Jakarta.
Aksinya tersebut menanggapi banyaknya indikasi penyimpangan bansos di masa pandemi virus corona ini.
Kepada anggota masyarakat yang ingin membuat aduan tentang penyimpangan bansos bisa mengirim infonya ke email: [email protected] dan WA 08118885871.
Menurut Ery, dia membuka pos pengaduan ini karena tidak tega melihat banyak indikasi penyimpangan bansos di lapangan.

Rakyat khususnya lapisan bawah tidak berdaya memperjuangkan haknya mendapat bansos akibat ulah dari koruptor di berbagai lapisan kekuasaan.
“Saya akan perjuangkan rakyat mendapat bansos sebagai mana mestinya,” kata Ery.
Selain itu, Ery juga akan ikut serta mengawal uang negara agar tidak tercecer di tangan koruptor yang memanfaatkan kesempatannya dalam pembagian bansos di masa pandemi virus corona.
Baca: Sedang Disiapkan, Mekanisme Penyaluran Bansos Tahap 2 untuk DKI Jakarta
“Kasihan Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya bila sampai uang negara trilunan rupiah dalam bentuk bansos yang dianggarkan untuk korba virus corona ini dibegal oleh koruptor. Kami mesti kut selamatkan uang negara,” kata Ery tegas.
Bahan-bahan aduan dari masyarakat, kata Ery, untuk selanjutnya akan dia gunakan untuk membuat gugatan hukum serta diberikan kepada penegak hukum, khususnya KPK.