Kamis, 2 Oktober 2025

Kementerian PANRB Bahas Strategi Layanan Publik Pada Pendidikan Tinggi

Kementerian PANRB mengatakan penyesuaian dalam memberikan layanan publik pada kondisi pandemi Covid-19 dilakukan di sektor pendidikan tinggi.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Diah Natalisa, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan penyesuaian dalam memberikan layanan publik pada kondisi pandemi Covid-19 dilakukan di sektor pendidikan tinggi.

Pelayanan langsung yang biasa dilakukan sebagian besar dialihkan menjadi pelayanan secara elektronik.

Selain itu, juga diberlakukan penyesuaian sistem kerja.

Penyesuaian sistem kerja tersebut, membawa kemajuan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan unit penyelenggara pendidikan tinggi.

Baca: Kementerian PANRB Pastikan Evaluasi Sistem Akuntabilitas dan Zona Integritas Tetap Berjalan

“Kondisi tersebut memaksa kita untuk menyiapkan lebih awal penyelenggaraan perguruan tinggi masa depan berbasis teknologi informasi,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam Focus Group Discussion online.

Dalam diskusi tersebut membahas terkait strategi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) pada pandemi Covid-19, Senin (04/05/2020).

Sebagai mitra, khususnya antara Kementerian PANRB dan Ditjen Dikti, beberapa program telah diantisipasi dalam penyesuaian masa pandemi.

Diah menyampaikan empat hal yang dapat dilakukan terkait dengan penerapan kebijakan pelayanan publik ditengah pandemi ini.

Baca: Ayah Valentino Rossi Percaya Jika Putranya Bakal Lanjutkan Karier Hingga 4 Tahun Lagi

Pertama, Diah meminta untuk menghindari pengumpulan masa dalam jumlah besar.

Untuk itu perlu dilakukan diskresi dan penyesuaian pada penyusunan standar pelayanan, evaluasi pelayanan publik, promosi, edukasi, dan sosialisasi pengaduan pelayanan publik.

Dijelaskan dalam beberapa program tersebut Kementerian PANRB tengah menyiapkan beberapa kebijakan.

Seperti evaluasi pelayanan publik yang akan dilakukan secara daring serta desk evaluation, serta LAPOR! Goes to Campus yang akan dilakukan secara daring.

Kedua, Diah berpesan untuk mengefektifkan penggunaan teknologi informasi secara penuh dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Seperti dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.

Saat ini Kementerian PANRB telah melakukan berbagai penyempurnaan fitur dalam LAPOR! untuk penanganan Covid-19.

Selama pandemi, terdapat 95 laporan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi.

Baca: Perludem Usul Pilkada Serentak Digelar Juni 2021 Agar Kepala Daerah Saat Ini Fokus Atasi Covid-19

Topik yang banyak dilaporkan terkait permohonan kebijakan keringanan biaya pendidikan, aspirasi penghapusan tugas akhir, pelaksanaan kuliah online, dan pelayanan kemahasiswaan.

“Pemerintah sangat memerlukan masukan masyarakat, sebaliknya masyarakat juga memerlukan kanal atau saluran untuk menyampaikan pengaduannya,” ungkap Diah.

Diah mendorong penyebaran informasi terkait pelayanan publik yang terdampak pandemi, melalui pengembangan fitur Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

Di antaranya fitur data dan berita seputar Covid-19, fitur berita pelayanan publik terkait Covid-19 dan fitur kuesioner Pelayanan Publik yang berdampak karena Covid-19.

Selanjutnya, unit penyelenggara pendidikan tinggi diminta untuk memberdayakan komponen generasi muda yang aktif menyuarakan masyarakat.

“Mahasiswa merupakan unsur yang potensial untuk mengagregasi masukan masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dalam masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Terakhir, Diah berpesan untuk tetap mengirimkan laporan pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, dan Forum Konsultasi Publik.

Tujuannya agar kebijakan-kebijakan tersebut tetap dapat diimplementasikan.

Dalam kesempatan tersebut, Pranata Hubungan Masyarakat Muda Ditjen Dikti Dinna Handini menyampaikan bahwa Ditjen Dikti sudah melakukan work from home sejak 16 Maret 2020 hingga saat ini.

Namun kondisi tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Walaupun kami bekerja dari rumah namun tugas dan pelayanan publik kepada mayarakat tetap dilakukan seperti penyetaraan ijazah luar negeri yang sudah dilakukan secara online,” ujarnya.

Sedangkan pada ULT Dikti Seluruh kegitan dihentikan sejak 17 Maret 2020 dan saat ini diahlikan melalui media sosial dengan menggunakan aplikasi omnichannel.

Dinna menyampaikan bahwa pengelolaan aduan yang masuk pada LAPOR! dan permohonan informasi melalui Call Center juga dilakukan dari rumah.

Dijelaskan juga bahwa saat ini masyarakat dapat memperoleh informasi melalui media sosial dan fitur live chat yang dapat diakses pada laman dikti.kemendikbud.go.id.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin. Kemudian Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina.

Juga dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Damayani Tyastianti.

Serta seluruh perwakilan dari Ditjen Dikti, PTN, LL Dikti di Wilayah I.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved