Persis: RUU Cipta Kerja Harus Dikawal untuk Kemajuan Usaha Kecil
Mufti mendorong masyarakat untuk mengawal RUU ini sehingga benar-benar memajukan usaha kecil dan menengah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) mengapresiasi semangat memangkas perizinan bagi usaha kecil dan menengah dalam RUU Cipta Kerja.
Ketua Dewan Tafkir PP Persis Muslim Mufti, menilai RUU Cipta Kerja akan menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat Covid-19.
Pasalnya, selain memangkas perizinan, RUU Cipta Kerja juga dapat memberi kemudahan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca: Legislator PKS Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Baca: Mas Achmad Nilai RUU Cipta Kerja Mampu Percepat Pertumbuhan Ekonomi
‘’Kami melihat muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Muslim Mufti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual baru-baru ini.
Terlebih lagi dengan pandemi covid-19 yang kini mewabah di hampir semua negara, terutama negara yang berdampak langsung pada UMKM.
“Yang paling menderita adalah usaha kecil karena dana cadangan mereka juga kecil. Mudah-mudahan undang-undang ini, jika nanti disahkan, dapat membuka seluas-luasnya peluang kebangkitan usaha kecil dan menengah,’’ harapnya.
Oleh karena itu, Mufti mendorong masyarakat untuk mengawal RUU ini sehingga benar-benar memajukan usaha kecil dan menengah.
"Diperlukan usaha keras untuk terus mengawal RUU Cipta Kerja ini. Tentu agar pasal-pasal yang memang akan memajukan usaha masyarakat dapat terjaga. Sementara yang dirasa kurang, sebaiknya dikoreksi,’’ katanya.

Sementara terkait masalah atau pasal-pasal yang dianggap harus segera dikoreksi, dapat benar-benar dikaji dari berbagai aspek.
"Karena itu, kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR RI, memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan,’’ ujarnya.
Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia ini menyebutkan Omnibus Law merupakan metode untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu.
“Karena selama ini, banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut. Birokrasi kita ruwet, aturan tumpang tindih, potensi korupsi di mana-mana, sehingga misalnya, investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di sini,” tegasnya,
‘’Tentu saja RUU ini harus dibahas dan didalami lagi. Ini kan payung hukum yang akan menentukan nasib banyak pihak dan berlaku dalam waktu panjang. Kita tidak bisa gegabah. Diperlukan diskusi lanjutan untuk memberikan masukan pada Panja RUU Cipta Kerja agar RUU ini sesuai dengan spirit awalnya,” katanya.