Virus Corona
KPK: Korupsi Dana Bencana Corona Diancam Pidana Mati, Ini Pos yang Rawan Dikorupsi
Firli menambahkan, KPK sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi agar tidak terjadi korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji lembaganya akan memberikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang melakukan korupsi di tengah suasana bencana pandemi corona atau COVID-19.
Tak tanggung-tanggung, Firli mengancamnya dengan pidana mati.
Hal tersebut dikatakan Firli saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI membahas penanganan Covid-19, Rabu (29/4/2020) siang.
Awalnya, Firli mengatakan KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan yang bertugas mengawasi penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
"KPK sudah membentuk satgas penanganan Covid-19, KPK bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid," tutur Firli.
Baca: Wabah Covid-19 Sebabkan Jumlah Penderita Gangguan Jiwa Meningkat di Indonesia
Baca: Aji Santoso dan Seto Nurdiantoro Punya Hobi yang Sama, Kicau Mania
Baca: Berita Persib - Angka 29 untuk Omid Nazari dan Dhika Bayangkara
Firli menambahkan, KPK sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi agar tidak terjadi korupsi.
Termasuk di antaranya melakukan pengawasan.
Menurut Firli, pengawasan sangat penting dilakukan.
Sebab, anggaran penanganan corona yang digelontorkan dari APBN jumlahnya tak sedikit, Rp 405,1 triliun.
Diketahui, anggaran Rp 405,1 triliun itu dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut KPK, salah satu yang dinilai rawan terjadinya korupsi ialah program jaring pengaman sosial dan program pengadaan barang dan jasa.
Ia juga mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengawasi penyaluran dan penggunaan anggaran di setiap daerah.
Di bagian akhir paparan, mantan Kabarhakam Polri itu menjelaskan sikap tegas KPK yang akan berlaku sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan Covid-19.
"Kami lakukan karena sebagaimana yang kami sampaikan di pembukaan, salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," kata Firli saat paparan.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kami menegakkan hukum yaitu tuntutan ya pidana mati," tambahnya.