Ravio Patra Disebut Sempat Menghindar dan Melawan saat Hendak Diamankan
"Pada proses pengamanan, RPA sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, Ravio Patra sempat melawan saat hendak diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/4/2020) lalu.
Diketahui, penangkapan Ravio Patra berkaitan dengan dugaan adanya penyebaran pesan bersifat provokasi dan keonaran melalui akun WhatsAppnya.
Baca: Polri Sebut Panangkapan Ravio Patra Murni Karena Laporan Masyarakat
Namun belakangan hal itu dibantah.
Sebab akun Ravio sempat diretas oleh orang tidak dikenal.
"Pada proses pengamanan, RPA sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya (Mazda CX-5 warna putih, plat nomor CD 60 36), Roy Spijkerboer, yang merupakan warga negara asing," kata Suyudi kepada awak media, Senin (27/4/2020).
Suyudi mengatakan, WNA yang merupakan teman Ravio itu sempat menghalang-halangi petugas.
Begitu juga Ravio yang disebutkan sempat melawan saat hendak ditangkap.
"Roy Spijkerboer juga sempat menghalang-halangi petugas. Saat RPA berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil, RPA berteriak, “Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!" Namun pada akhirnya RPA berhasil diamankan," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian membawa Ravio ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, Ravio dibebaskan dengan berstatus saksi.
"Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari 5 saksi, 2 orang ahli dan pemeriksaan digital forensik. Sementara RPA sendiri diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan," pungkasnya.
Dalam kasus itu, polisi menduga Ravio Patra melanggar pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Ravio Putra Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), Ravio Patra pada Rabu (22/4/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di kawasan Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat.
"Memang saya membenarkan tadi malam dari Dirkrimum Polda Metro Jaya mengamankan seseorang insial RPA. TKP penangkapan di daerah jalan Blora menteng," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).
Namun, saat ini Ravio telah dibebaskan dengan status saksi oleh Polda Metro Jaya. Ia dibebaskan setelah diperiksa selama 33 jam.
Ditangkap Usai Akun WhatsAppnya Diretas Orang Tak Dikenal
Aktivis media sosial sekaligus Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), Ravio Patra dikabarkan ditangkap kepolisian pada Rabu (22/4/2020) malam.
Tidak jelas alasan penangkapan aktivis yang kerap memberikan kritik di media sosial tersebut.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto ketika ditanya terkait kabar penangkapan Ravio. Damar bilang, temannya tersebut ditangkap pada Rabu malam.
"Benar, ditangkap semalam," kata Damar kepada Tribunnews, Kamis (23/4/2020).
Damar tidak mengetahui secara pasti alasan penangkapan Ravio.
Namun beberapa jam sebelum penangkapan, Ravio sempat bercerita kepada dirinya bahwa akun whatsAppnya sempat diretas oleh orang yang tak dikenal.
Hal itu diketahuinya usai mencoba membuka aplikasi WhatsApp pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Namun, kata Damar, aplikasi WhatsApp Ravio terdapat notifikasi 'You've registered your number on another phone'.
"Dicek ke pesan inbox SMS, ada permintaan pengiriman OTP," kata Damar.
Setelah insiden peretasan itu, Damar meminta Ravio segera melaporkan kejadian itu kepada manajemen WhatsApp.
Selanjutnya, Head of Security Whatsapp membenarkan adanya pembobolan tersebut.
"Head of Security Whatsapp dikatakan memang terbukti ada pembobolan. Pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio. Karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomer tersebut," jelasnya.
Setelah dua jam, akun Whatsapp Ravio akhirnya berhasil dipulihkan oleh pihak WhatsApp.
Namun selama akunnya dikuasai peretas, Ravio terkaget akunnya digunakan peretas untuk menyebarkan pesan provokasi.
"Saya katakan motif penyebaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan," ungkapnya.
"Saya minta Ravio untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan semua bukti. Agar kami bisa memeriksa perangkat tersebut lebih lanjut," sambungnya.
Tak lama setelah aksi pesan berantai itu, Ravio kembali bercerita kepada Damar bahwa dirinya kerap dicari oleh orang yang tak dikenal.
Hal itu diketahuinya dari penjaga indekosnnya.
"Sekitar pukul 19.14 WIB, Ravio menghubungi saya dan mengatakan "Mas, kata penjaga kosanku ada yang nyariin aku rapi udah pergi. Tampangnya serem kata dia," jelasnya.
Ia kemudian mengintruksikan Ravio untuk segera mematikan dan mencabut baterai ponselnya dan pergi ke rumah aman.
Menurut Damar, obrolan itu merupakan percakapan terakhirnya dengan Ravio.
"Sudah lebih 12 jam tidak ada kabar. Baru saja saya dapat informasi, Ravio ditangkap semalam oleh intel polisi di depan rumah aman," pungkasnya.
Berikut isi pesan yang disebarkan oleh peretas yang menggunakan WhatsApp Ravio:
Baca: Rating TVRI Naik Semenjak Tayangkan Program Belajar dari Rumah
KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!
AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH