Mudik Lebaran 2020
Masa Berakhirnya Aturan Larangan Mudik Tiap Moda Transportasi Berbeda-beda, Berikut Rinciannya
Meski waktu mulainya pelaksanaan dilakukan bersamaan, namun masa berakhirnya aturan bervariasi bagi setiap moda transportasi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan aturan larangan mudik mulai tanggal 24 April 2020 pada pukul 00.00 WIB dini hari.
Meski waktu mulainya pelaksanaan dilakukan bersamaan, namun masa berakhirnya aturan bervariasi bagi setiap moda transportasi.
"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca: BREAKING NEWS : Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Jumat, 24 April 2020
Masa berakhirnya peraturan untuk transportasi darat sampai dengan 31 Mei 2020.
Sementara untuk kereta api hingga tanggal 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni untuk transportasi laut, sedangkan transportasi udara hingga 1 Juni.
Meski begitu Adita mengatakan masa berlaku larangan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemi corona di tanah air.
"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemik Covid-19 di Indonesia," ucap Adita.
Baca: Ditanya Hubungannya Kini Dengan Ariel NOAH, Luna Maya: Cuma Dia
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
Polisi Jaga 58 Titik Perbatasan di Seluruh Indonesia
Satu hari jelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 di tengah pandemi virus corona, seluruh personel gabungan, TNI/Polri dan instansi terkait yang berjumlah 175.000 personel siap mengawal aturan dilarang mudik.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan untuk menjaga masyarakat yang ingin tetap mudik ke kampung halaman, Polri mendirikan 58 titik di seluruh perbatasan di Indonesia sehingga bisa memantau pergerakan masyarakat.
Baca: Titik Pos Pemantauan Awasi Warga Mudik di GT Cimanggis Ditiadakan, Ini Alasan Polri
"Operasi Ketupat 2020 ini berlaku di 34 Polda seluruh Indonesia dari Aceh-Papua. Akan dilakukan penyekatan larangan mudik, dari Korlantas sudah mendeteksi ada 58 titik yang dilakukan penjagaan di seluruh Indonesia," ungkap Argo di Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2020).
Argo melanjutkan 58 titik ini diantaranya 6 titik di Banten, 19 titik di DKI Jakarta, 17 titik di Jawa Barat, 5 titik di Jawa Tengah,tiga titik di DIY, dan 9 titik di Jawa Timur.
Baca: Siapkan untuk Ramadan, Ini 7 Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Santap Sahur
"Masing-masing titik ini diisi oleh anggota Polri baik dari lalu lintas, sabhara, brimob. Ada juga anggota TNI, Dishub, Satpol PP. Kami tempatkan mereka untuk memfilter kendaraan yang terindikasi akan mudik," tutur Argo.
Baca: Ternyata Begini Cara Bikin Siomay Dimsum Kenyal dan Gurih ala Restoran, Pasti Jadi
Jika ditemukan masyarakat yang henda mudik, Argo menjamin TNI/Polri dan Instansi terkait pasti memberikan imbauan secara humanis lalu meminta masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
Terakhir, Argo meminta masyarakat mengindahkan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah demi kebaikan bersama, mencegah penularan virus corona.
Untuk diketahui Selama Bulan Ramadhan, mulai 24 Maret hingga 31 Mei, Polri menggelar Operasi Ketupat 2020.
Baca: Politisi Demokrat: Masyarakat Butuh Sembako Bukan Kartu Prakerja
Tujuannya melarang masyarakat mudik, menjamin rasa aman masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan terwujudnya kamtibmas yang kondusif saat serta sesudah Lebaran.