Kamis, 2 Oktober 2025

Lebaran 2020

Jumat Pukul 06.00 WIB Operasi Ketupat Terkait Larangan Mudik Mulai Diberlakukan di Seluruh Indonesia

Pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Herudin
Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin 

"Nantinya dalam kebijakan penyekatan ini, kendaraan yang bukan mengangkut logistik akan dihentikan dan dipersilahkan untuk balik kanan," ucap Sigit.

Menurut Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan pematangan mengenai lokasi penyekatan dan teknisnya nanti akan seperti apa.

"Selain itu kami juga sedang melakukan pembahasan bersama kepolisian dan dinas perhubungan daerah, mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar kebijakan ini," kata Sigit.

Ia menyebutkan, ada dua skenario besar. Tetapi sanksi untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masih langkah persuasif untuk dipersilakan putar balik.

Baca: Meski Rapid Test Positif, 51 Tenaga Medis di RSUD Bogor Masih Menunggu Swab Test

"Kita akan lihat progres dari 24 April hingga 7 Mei, bila masih banyak yang memaksa untuk keluar wilayah yang dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kita tindak tegas," ujar Sigit.

Sigit juga menjelaskan, langkah penerapan pelarangan mudik ini mengacu pada survei Litbang Kemenhub yang menunjukan tingginya angka masyarakat yang ingin mudik.

Harusnya dari Awal

Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, harusnya Pemerintah Pusat lebih tegas sejak awal soal pelarangan mudik bagi warga yang berada di zona merah.

Meski menilai terlambat, Organda tetap mendukung kebijakan tersebut karena akhirnya mereka mendapat kejelasan.

"Sebetulnya kan ini upaya memutus mata rantai. Harusnya pemerintah lebih tegas di awal, tapi ya sudah walaupun terlambat, sekarang sudah lebih baik, karena sudah ada kejelasan," kata Shafruhan saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).

Ia juga menyebut sarana transportasi memang jadi salah satu hal vital yang dapat menyebarkan penularan virus corona.

Warga perantau menunggu bis untuk menuju kampung halamannya di Terminal Bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Di tengah masa tanggap darurat corona ini, sejumlah perantau  di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) justru memilih mudik lebih cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga perantau menunggu bis untuk menuju kampung halamannya di Terminal Bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Di tengah masa tanggap darurat corona ini, sejumlah perantau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) justru memilih mudik lebih cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ditambah wilayah Jabodetabek yang notabene jadi kesatuan klaster penularan Covid-19 kini telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga pelarangan mudik menjadi tepat.

Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Pemprov DKI untuk meminta kompensasi atau insentif menyusul adanya larangan mudik.

Tapi saat ini kata dia, belum ada pembahasan lanjutan karena pihak Pemprov DKI disebut sedang fokus menekan penularan virus corona di Jakarta.

"Kalau Pemprov saya sudah lakukan, tapi kelihatannya belum bisa dibahas karena saat ini lagi fokus penanganan Covid-18. nanti, ketika angkanya turun, pasti pemimpin akan memikirkan itu," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved