Sabtu, 4 Oktober 2025

Omnibus Law Cipta Kerja

Politikus Demokrat Sebut Hilang Fungsi Etika DPR Jika RUU Cipta Kerja Dibahas Saat Pandemi Corona

Fraksi Partai Demokrat telah menarik anggotanya dari pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat telah menarik anggotanya dari pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan mengatakan perintah penarikan diri kader Demokrat di parlemen merupakan sikap konkret di saat bangsa melawan pandemi covid-19.

“Perintah Ketua Fraksi Partai Demokrat Mas Ibas menarik diri sementara dalam segala pembahasan RUU Cipta Kerja sangat tepat dan didukung oleh rakyat,” ucap Irwan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Irwan menilai, seharusnya semua pihak energinya difokuskan dalam penanganan pandemi covid-19 yang telah menyebar ke berbagai wilayah di tanah air.

Baca: Aksi-Aksi Tak Manusiawi ke ART Terbongkar Saat Sang Majikan Melapor ke Polisi

“Dalam etika parlemen, prinsip salus populi suprema lex esto, harusnya jadi pertimbangan utama. Membahas RUU Cipta Kerja dan lainnya di tengah upaya rakyat berjuang melawan covid-19, menunjukkan tidak berfungsinya etika parlemen itu,” ucap Irwan.

Irwan pun berharap, sikap Fraksi Partai Demokrat yang menarik diri dari pembahasan RUU Cipta Kerja dapat menggugah empati dan etika parlemen fraksi lain.

Baca: Chord Lagu Marhaban Ya Ramadhan - Haddad Alwi: Selamat Datang Ramadhan Bulan Penuh Ampunan

“Namun dengan terus membahas RUU Omnibus Law dan Cipta Kerja juga menunjukkan ketidakberpihakan parlemen pada rakyat," ujar Irwan.

"Lebih nampak mengakomodasi kepentingan para pemodal dengan memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja ini, dibanding fokus untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19,” sambung Anggota Komisi V DPR itu.

Menurutnya, setiap pembahasan RUU di DPR perlu partisipasi publik secara luas, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan secara eksplisit mengenai kewajiban untuk melibatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang.

"Di tengah pandemi covid-19, dan himbauan stay at home, mustahil partisipasi itu berjalan dengan baik. DPR nampak seperti memanfaatkan situasi ini untuk mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved