Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu Corona 28 April

MK menjadwalkan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pada 28 April 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
DPR RI
Rancangan UU Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (2/4/2020), di Gedung Nusantara 3 DPR RI, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pada Selasa 28 April 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan .

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.

"Iya, tanggal 28 sidang tiga perkara uji Perppu," kata Fajar Laksono, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).

Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.

Dia menjelaskan sidang digelar berdasarkan hukum acara di MK. Sidang perdana beragenda pemeriksaan pendahuluan.

Meskipun sedang pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), namun para pihak tetap diminta untuk hadir ke ruang sidang.

"Tata cara sidang panel seperti sidang biasanya. Tiga hakim di ruang sidang. Masing-masing para pihak yang hadir dibatasi tiga orang," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved