Virus Corona
Politikus Gerindra Nilai Impeachment Jokowi Karena Perppu Corona Terlalu Berlebihan
Desmond Junaedi Mahesa menanggapi soal trending topic #ImpeachmentJokowi di Twitter terkait Perppu Corona.
Berdasarkan salinan permohonan di laman resmi MK, sebanyak 24 orang mengajukan permohonan tersebut. Diantaranya, terdapat tokoh nasional dan sejumlah orang yang sudah populer di masyarakat.
Baca: Klarifikasi Lutfi Agizal, Kekasih Putri Iis Dahlia yang Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan
Pemohon pertama, yaitu Sirajuddin Syamsuddin atau yang akrab disapa Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
Lalu, ada nama pemohon lainnya, yaitu mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, politisi Marwan Batubara, mantan Menteri Kehutanan dan mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban, mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, serta sejumlah nama lainnya.
Pada permohonan itu, para pemohon mengungkapkan alasan pengujian. Alasan pertama, Pasal 2 Perppu 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan kedua, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan ketiga, Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Atas dasar itu, pada petitum, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.