Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Politikus Gerindra Nilai Impeachment Jokowi Karena Perppu Corona Terlalu Berlebihan

Desmond Junaedi Mahesa menanggapi soal trending topic #ImpeachmentJokowi di Twitter terkait Perppu Corona.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra Desmond Junaedi Mahesa menanggapi soal trending topic #ImpeachmentJokowi di Twitter terkait Perppu Corona.

Menurut Desmond, langkah impeachment terhadap Presiden Jokowi terlalu berlebihan jika alasannya hanya karena Perppu.

"Kenapa berlebihan? Karena syarat-syarat untuk mengimpeachment itu kan enggak terlalu logis. Misalnya hari ini partai-partai pendukung Pak Jokowi masih solid," kata Desmond Mahesa kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Desmond Mahesa menyebut untuk melakukan impeachment terhadap pemimpin negara di Indonesia harus lewat Mahkamah Konstitusi dan prosesnya tidak sesederhana itu.

Baca: Rekap Kasus Virus Corona di Indonesia Sejak 2 Maret hingga 20 April 2020

"Bahwa sampai hari ini DPR sendiri belum menyetujui Perppu tersebut. Belum ada pembahasan apa-apa terkait Perppu," katanya.

Kemudian, sejumlah tokoh masyarakat dikatakan Desmond juga sudah melakukan gugatan judicial review ke MK, di antaranga Amien Rais dan Din Syamsudin.

"Kita juga tidak berharap, bahwa Presiden ini di-impeachment. Tentunya ini kan cuma catatan saja menurut saya bahwa pemerintah diingatkan, Perppu ini tidak selayaknya harus ada," ujarnya.

Baca: RSPI Sulianti Saroso Saat Ini Merawat 26 Pasien Corona, 8 Positif Covid-19 dan 18 PDP

Menurut Desmond, apa yang terjadi belakangan terkait Perppu Corona dan kemudian dampak di belakangnya merupakan peringatan bagi pemerintah dan DPR.

Baca: Update Corona di Provinsi Bali, Senin 20 April 2020: 140 Kasus Positif, 42 Sembuh, 3 Meninggal Dunia

"Saya pikir pemerintah cukup sensitif dan arif ya. Saya pikir ini cuma warning saja, membuat kesadaran untuk DPR maupun pemerintah, maupun masyarakat, bahwa ini ada hal-hal yang harus diperhatikan yang mungkin hari ini abai diperhatikan oleh DPR dan pemerintah," kata Desmond.

Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang masih bergulir, kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal itu ditandai oleh muncul tagar #ImpeachmentJokowi, Minggu (19/4/2020).

Amien Rais, Din Syamsuddin, Hingga eks Penasihat KPK Uji Materi Perppu Corona

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.

Pada permohonannya, para pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan itu diterima dari pemohon, pada Selasa 14 April 2020.

Baca: KSAD Lantik Hikmahanto Juwana Sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani

Berdasarkan salinan permohonan di laman resmi MK, sebanyak 24 orang mengajukan permohonan tersebut. Diantaranya, terdapat tokoh nasional dan sejumlah orang yang sudah populer di masyarakat.

Baca: Klarifikasi Lutfi Agizal, Kekasih Putri Iis Dahlia yang Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan

Pemohon pertama, yaitu Sirajuddin Syamsuddin atau yang akrab disapa Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Lalu, ada nama pemohon lainnya, yaitu mantan Ketua MPR RI, Amien Rais,  politisi Marwan Batubara, mantan Menteri Kehutanan dan mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban, mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, serta sejumlah nama lainnya. 

Pada permohonan itu, para pemohon mengungkapkan alasan pengujian. Alasan pertama, Pasal 2 Perppu 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan kedua, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan ketiga, Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Atas dasar itu, pada petitum, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved