Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenhub: Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Larangan Mudik Telah Siap

Rancangan peraturan menteri, mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020 telah siap.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Pulogebang Jakarta untuk menuju ke kampung halaman masing-masing untuk meninggalkan ibukota akibat wabah Covid-19, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik Idul Fitri 2020. Aturan ini disiapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan atau draft peraturan menteri, mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020 telah siap.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat meninjau langsung program Drive Thrue Rapid Test di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (19/4/2020).

Menurutnya, rancangan peraturan menteri tentang pelarangan mudik telah siap dan sudah diserahkan ke biro hukum Kemenhub.

"Nanti bila memang sudah terbit, pasti ada sanksi yang diberikan bagi yang bersikeras ingin melaksanakan mudik," ucap Budi.

Baca: Cocok Buat Penggemar Siomay, Resep Siomay Ikan Kulit Tahu ini Wajib Dicoba

Baca: Dani Pedrosa Buka Peluang untuk Kembali Balapan di MotoGP

Baca: GP Ansor-Indonesia Peduli & Bersatu Kirim Bantuan bagi Rakyat Terdampak Covid-19 di Jabodetabek

Menurut Budi, sanksi teringan untuk masyarakat yang bandel untuk mudik yaitu dengan memulangkan kembali ke rumahnya.

"Nantinya dengan adanya aturan pelarangan mudik nantinya angkutan umum, sepeda motor, dan angkutan pribadi akan dilakukan skenario pelarangan," kata Budi.

Budi juga menjelaskan, saat ini di daerah daerah telah meminta para warganya agar tidak mudik dan apabila tetap mudik mereka harus diisolasi selama 14 hari.

"Kita juga sudah melihat adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mudik, karena mereka tau bila mudik bisa diisolasi atau bahkan dilarang masuk ke daerah tersebut," ujar Budi.

Selain itu ia mengungkapkan, adanya perbedaan antara pulang kampung dan mudik Lebaran 2020."Tentu berbeda, pulang kampung yang telah terjadi kemarin ini kan bisa jadi mereka kehilangan pekerjaan dan akhirnya pulang," lanjut Budi.

Dirinya menyebutkan, apabila fenomena mudik Lebaran itu belum terjadi karena biasanya terjadi sekitar h-7 atau h-14 sebelum lebaran.

"Kita inginnya mempersulit mudik itu sendiri. Peraturan larangan mudik ini nantinya akan berlaku untuk transportasi darat, laut, dan udara serta sanksinya pun ada," ujar Budi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved