Virus Corona
Fraksi PAN DPR RI Harap Semakin Banyak yang Gugat Perppu tentang Penanganan Virus Corona
"Saya meyakini bahwa tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu telah melakukan kajian yang mendalam," tutur Saleh
Pada permohonan itu, para pemohon mengungkapkan alasan pengujian. Alasan pertama, Pasal 2 Perppu 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Cerita Jemaah WNI yang Dikarantina di India: Dikasih Obat Dosis Tinggi, Sempat Ditolak Masuk Masjid
Alasan kedua, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan ketiga, Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.