Virus Corona
Pengamat: Bantuan APD dan Obat-obatan Jangan Sampai Persulit Proses Verifikasi
Potensi perselisihan dalam verifikasi akan terjadi bila RS dan pemerintah tidak terbuka menyangk APD dan bantuan obat-obatan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
AFP/Bay Ismoyo
Petugas melakukan pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Proses pemakaman korban positif Covid-19 maupun yang masih berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) harus mengikuti protokol kesehatan, yakni antara lain petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), jenazah segera dikuburkan, dan keluarga yang hadir dibatasi seminimal mungkin. AFP/Bay Ismoyo
ODP usia kurang 60 tahun ditanggung pembiayaannya bila memiliki penyakit penyerta.
Untuk pasien PDP dan pasien terkonfirmasi Covid-19 semuanya ditanggung, termasuk warga negara asing yang ada di wilayah NKRI. Pelayanan yang ditanggung adalah rawat jalan dan rawat inap.
Semua prosedur pelayanan dan pembiayaan sudah diatur di Keputusan Menteri Kesehatan di atas sehingga BPJS Kesehatan hanya memverifikasi berdasarkan ketentuan tersebut.