Virus Corona
Pelatihan Daring Kartu Prakerja Dinilai Tak Tepat Dilaksanakan di Tengah Pandemi Virus Corona
Apalagi, pelatihan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun dari total Rp 20 triliun dana yang dianggarkan untuk program Kartu Prakerja
Survei juga menemukan bahwa 64,8 persen masyarakat percaya PSBB mampu mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Diberi Teguran Terlebih Dahulu Baru Penindakan
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Protokol kesehatan ini juga akan diikuti daerah penyangga, seperti Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca: Curhat Para Petugas Makam Covid-19: Sempat Dikucilkan Hingga Sedih Antar Jenazah Setiap Hari
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait melakukan pemantauan kendaraan yang melintasi Jakarta.
Bagi pengendara, baik roda dua ataupun roda empat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan dikenakan teguran.
Namun baru-baru ini beredar surat tilang pelanggar PSBB di media sosial.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo menegaskan itu bukan surat tilang, melainkan surat teguran.
“Yang beredar itu bukan surat tilang, tetapi hanya surat teguran saja,” kata Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Ia juga memastikan surat tersebut sebatas hanya surat teguran saja selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Surat teguran katanya sangat penting agar masyarakat bisa menjaga diri untuk kesehatannya dan orang banyak serta menerapkan PSBB selama waktu yang ditentukan.
"Jadi sekali lagi bukan surat tilang,” kata Sambodo.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, mengatakan Polda Metro Jaya mulai menerapkan teguran tertulis kepada para pengendara mobil dan motor yang kedapatan melanggar ketentuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Senin (13/4/2020).
Dari teguran tertulis itu, pelanggar PSBB terdata dan jika ke depan diketahui melanggar lagi maka dikenakan sanksi atau proses hukum sesuai Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB di Jakarta.