Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pelatihan Daring Kartu Prakerja Dinilai Tak Tepat Dilaksanakan di Tengah Pandemi Virus Corona

Apalagi, pelatihan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun dari total Rp 20 triliun dana yang dianggarkan untuk program Kartu Prakerja

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Sebaiknya, lanjut Anas, hal ini ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan sehingga tidak muncul temuan adanya penyalahgunaan prosedur di kemudian hari.

"Kami minta pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran Rp 20 triliun dari kartu Prakerja benar-benar efektif tersalurkan dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Jangan hanya menjadi proyek kurang berguna dan terksesan menghambur-hamburkan dana," pungkas Anas.

Survei SMRC soal Pekerja Indonesia

Sebanyak 39 persen masyarakat setuju jika pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona (Covid-19) diberi sanksi.

Sanksi yang dimaksud berupa denda atau hukuman lainnya.

Baca: Surat yang Beredar di Media Sosial Disebut Bukan Tilang Tapi Surat Teguran PSBB, Ini Perbedaannya

Angka itu merupakan hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada 9 sampai 12 April 2020 terhadap 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon yang dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9 persen.

"Sikap warga dalam mendukung atau tidak mendukung pemberlakuan sanksi terhadap warga yang melanggar kebijakan PSBB cukup terbelah, yang setuju 39 persen," kata CEO SMRC Sirajuddin Abbas melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (17/4/2020).

Sementara, sebanyak 31,2 persen masyarakat tidak setuju jika sanksi diterapkan.

Angka itu sedikit lebih kecil dibandingkan presentase yang setuju.

Sedangkan, sebanyak 29,8 persen lainnya memutuskan tidak menjawab.

Hasil survei juga menunjukan, provinsi yang warganya paling banyak mendukung pemberlakuan sanksi pelanggar PSBB adalah Jawa Timur dan Banten, dengan presentase sebesar 45 persen.

Kemudian, warga DKI Jakarta yang memberikan dukungan sebanyak 40 persen.

Baca: Survei SMRC: 77 Persen Masyarakat Indonesia Terancam Penghasilannya Akibat Pandemi Virus Corona

Warga Sulawesi selatan 37 persen, Jawa Tengah 34 persen dan Jawa Barat 29 persen.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved