Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Jika Nekat Melanggar PSBB, Anies Baswedan Siap Beri Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.

Editor: Miftah
Tangkap layar KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam. 

Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.

Ia melanjutkan, PSBB yang mulai diberlakukan itu diterapkan pada komponen penegakan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.

Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.

"Jadi kita berharap pembatasan bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.

Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved