Virus Corona
Jika Nekat Melanggar PSBB, Anies Baswedan Siap Beri Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.
Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.
Ia melanjutkan, PSBB yang mulai diberlakukan itu diterapkan pada komponen penegakan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.
Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)