Virus Corona
Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari
Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya
TRIBUNEWS.COM - PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi wilayah yang akan memberlakukannya.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNPB pada Kamis (9/4/2020) siang tadi, dilansir YouTube KompasTV.
Sebelumnya, Safrizal telah menyampaikan ketentuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam pengajuan PSBB ini.
"Bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum negajukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional," kata Safrizal.
Selanjutnya, Safrizal menjabarkan beberapa urutan pengajuan yang harus dijalankan oleh pemda dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.
Baca: Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19
Baca: Hadapi Virus Corona, Golkar Sarankan PSBB Juga Diikuti Jateng dan Jatim
Adapun urutan pengajuan PSBB dirangkumTribunnews.com sebagai berikut:

Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemerintah Daerah:
Pertama, PSBB dapat diajukan oleh kepala daerah yang didasarkan pada kriteria dan data pendukung.
Kedua, menunggu koordinasi dari Menteri Kesehatan yang berwenang dalam menetapkan PSBB di daerah yang diajukan.
Koordinasi tersebut harus mendapat pertimbangan dari ketua gugus tugas pusat dan dewan atau tim pertimbangan.
Safrizal menegaskan hal ini telah diatur dalam Pasal 8 Permenkes Nomor 9.
Selanjutnya, hasil dari pengajuan PSBB tersebut dapat ditunggu paling lama dua hari setelah segenap persyaratan diserahkan.
Walau demikian, apabila pengajuan PSBB ditolak, maka Menteri Kesehatan akan mengembalikan pengajuan tersebut untuk memperbaiki data-data pendukungnya.
Sedangkan, bagi daerah yang akhirnya mendapat persetujuan maka daerah tersebut dapat memberlakukan PSBB berdasar pada ketentuan PSBB dan operasionalisasi pelaksanaan yang berlaku.
Namun, Safrizal menggarisbawahi, pada pemberlakuan PSBB ini sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya.
Baca: Dari Istilah Lockdown hingga PSBB, Agus Pambagio Kritik Penanganan Corona, Kebijakan Berkelok-kelok?
Baca: Jokowi Soal PSBB: Semuanya Harus Hati-hati dan Tidak Grasa-grusu
Dalm hal ini, ia memberikan contoh daerah DKI Jakarta yang berkaitan dengan Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, dan lainnya.
"Daerah Jakarta tidak memiliki industri yang besar. Namun, beberapa industri ini mengalirkan bahan-bahan material ke DKI Jakarta," kata Safrizal.

Oleh karena itu, pemerintah daerah yang akan mengajuan PSBB juga harus menjamin pasokan logistik dan alat-alat dalam penanganan Covid-19 tidak terganggu.
Kemudian, pemerintah daerah juga harus menjamin mobilitas orang yang akan melintasi antarwilayah dengan memberikan keterangan yang jelas mengenai perizinannya.
Kembali Safrizal menegaskan, tujuan utama PSBB ini adalah penghentian dengan segera agar tidak terjadi penyebaran yang luas terhadap virus Corona ini.
"Tetap stay at home, tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah. Jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik. Gunakan masker untuk semua. Jaga jarak aman 1-2 meter," katanya.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar masyarakat tidak mudik ke halaman kampung.
"Sejauh mungkin jangan mudik. Mari kita sayangi orang tua kita di kampung, untuk kali ini saja jangan mudik. Gerakan pembatasan penyebaran Covid-19 ini akan berhasil jika kita lakukan dengan disiplin serentak."
"Jadilah pahlawan bagi kita semua. Lindungi diri, lindungi orang lain. Dengan cara serentak dan disiplin, Indonesia akan menang melawan Covid-19. Indonesia Bisa!" pungkas Safrizal.
Sementara itu, dikutip dari peraturan PSBB itu sendiri, terdapat beberapa lingkup PSBB yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
Lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):
1. Sekolah dan Tempat Kerja
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait yakni:
a. Pertahanan dan keamanan
b. Ketertiban umum
c. Kebutuhan pangan
d. Bahan bakar minyak dan gas
e. Pelayanan kesehatan
f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya
2. Kegiatan Peribadatan Dibatasi
Kegiatan beribadah untuk segenap agama di Indonesia harus dilakukan di rumah.
Tak hanya itu, kegiatan internal peribadatan juga dibatasi dengan hadirnya keluarga yang terbatas jumlahnya, juga saling menjaga jarak antara setiap orang.
Pembatasan tersebut berpedoman peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3. Tempat Umum dan Fasilitas Umum Dibatasi
Adapun beberapa tempat yang dikecualikan untuk dilakukan pembsatasan adalah tempat perbelanjaan (supermarket/minimarket/pasar/warung) atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.
Lalu, juga tempat penjualan barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Kegiatan Sosial dan Budaya Dibatasi
Apapun bentuk kegiatan sosial dan budaya yang mengakibatkan tempat berkumpulnya orang banyak harus dilakukan pembatasan.
Sikap ini berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Transportasi Dibatasi
Dalam hal transportasi harus dilakukan pembatasan seperti jumlah penumpang dalam transportasi umum.
Tak hanya itu, waktu dalam pengoperasionalan trasnportasi juga dilakukan pembatasan.
Selanjutnya, moda transportasi umum juga harus melakukan pembatasan jarak bagi para penumpangnya.
Sedangkan moda transportasi untuk mengangkut barang harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan Orang Bergerombol dan Berkelompok
Peraturan PSBB ini juga terkait dengan pembatasan bagi masyarakat yang bergerombol lebih dari 10 menit.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)