Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Politik Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dicabut Selama 5 Tahun

Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam tersebut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Nurdin tidak mengakui kesalahannya.

Baca: Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia, 2 Maret Lalu Hanya Ada 2 Orang yang Positif Covid-19

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.

Hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Buwas Ungkap Sempat Ada 14 Pegawai Bulog Terindikasi Corona

Sebelumnya Nurdin dituntut dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Atas vonis tersebut, Nurdin menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved