Hak Politik Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dicabut Selama 5 Tahun
Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Nurdin tidak mengakui kesalahannya.
Baca: Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia, 2 Maret Lalu Hanya Ada 2 Orang yang Positif Covid-19
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.
Hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Buwas Ungkap Sempat Ada 14 Pegawai Bulog Terindikasi Corona
Sebelumnya Nurdin dituntut dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Nurdin menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK.