Virus Corona
Bahas Wacana Pembebasan Napi Tipikor di ILC, Yasonna Laoly Ceritakan soal Napi Perempuan 74 Tahun
Yasonna Laoly menjelaskan alasan mengapa narapidana tipikor tetap berpotensi terkena Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum, dan HAM, Yasonna Laoly, sempat menjadi perhatian publik lantaran memiliki usulan ingin melepaskan napi koruptor untuk menghindari mereka dari bahaya wabah Virus Corona (Covid-19).
Namun usulan tersebut segera dibantah oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan tidak akan membebaskan napi tindak pidana korupsi (tipikor).
Pada acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan alasan mengapa narapidana tipikor tetap berpotensi terkena Covid-19.
• Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten

Awalnya Yasonna menceritakan tentang seorang narapidana wanita tua yang kerap sakit-sakitan.
"Barangkali standar etik saya tentang hidup, dan kehidupan mungkin berbeda, mungkin berbeda Bang Karni," kata Yasonna.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>