Virus Corona
Soal Edaran Ibadah Ramadan Kemenag Saat Wabah Corona, Sekjen MUI: Ikuti dan Patuhi Aturan Pemerintah
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara terkait surat edaran ibadah ramadan saat pandemi corona dari Kemenag.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara terkait surat edaran ibadah ramadan saat pandemi corona yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Menurut Anwar, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah, artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan.
"Dan saya lihat isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu. Artinya bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya tersebut," ujar dia melalui pesan singkatnya yang diterima Selasa (7/4/2020).
Ia mengatakan, surat edaran tersebut memiliki tujuan yang baik dan dianjurkan dipatuhi untuk kebaikan bersama.
"Untuk itu kita menghimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus," ungkapnya.
Baca: Darurat Corona, Presiden Instruksikan Menteri untuk Salurkan Bantuan Sosial Secepat Mungkin
Baca: Puasa Bersihkan Saluran Pencernaan Dari Virus dan Bakteri, Ini Cara Tubuh Bekerja Perbaiki Sel Rusak
Baca: Lakukan Persiapan Metabolisme Tubuh Agar Kuat Berpuasa Ditengah Pandemi Virus Corona

Anwar pun mengajak umat muslim berdoa bersama agar pandemi virus corona atau covid-19 ini mereda, dan tetap menyambut bulan ramadan dengan suka cita.
"Semoga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," tutur dia.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah ramadan saat pandemi corona.
Dalam surat tersebut disampaikan, kegiatan seperti sahur on the road, buka bersama, shalat tarawih berjamaah sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga.
Selain itu, salat Idul Fitri juga ditiadakan dan mempercepat pembayaran zakat agar penerima zakat yang terdampak secara ekonomi imbas corona bisa segera memanfaatkannya.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Menteri Agama RI Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).