Jumat, 3 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Daftar Kartu Pra Kerja Mulai 9 April secara Online di www.prakerja.go.id, Berikut Caranya

Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dimulai 9 April Online di www.prakerja.go.id kepada 5,6 juta orang PHK, pekerja informal yang terdampak Covid-19

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @prakerja.go.id
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Dapat Pelatihan dan Insentif Uang. 

Sesuai arahan Presiden Jokowio, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Saat ini, Kemenaker telah meminta Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia untuk menginventarisis data pekerja yang dapat menerima Kartu Pra Kerja, terutama pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Ida melanjutkan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan.

Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

"Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.

Syarat Pencari Kartu Pra Kerja

Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.

Syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.

(Tribunnews.com/ Fajar/ Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved