Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Suudzon dan Provokatif, Anji Manji: Usut Mbak Nana!
Yasonna Laoly berencana membebaskan narapidana kasus korupsi sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Baca: Bupati Morowali Diketahui Positif Covid-19 Setelah Dikuburkan, Penelusuran Kontak Langsung Dilakukan
Baca: Pencegahan Covid-19, Menkumham Yasonna Laoly Usul 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan
Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus corona.
Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.
Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)