Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Telah Periksa 11.242 Orang, 8.000 Dinyatakan Negatif Virus Corona

"Sebanyak 8.000 atau 98 persen diantaranya tidak terbukti positif," jelas Yurianto

ist
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto 

Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, ada tiga jenis masker yang dapat digunakan di tengah pandemi virus corona, yakni masker kain, masker bedah, dan masker N95.

Menurut Wiku, Ketiga masker tersebut tentu dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Baca: Ketahui Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar dan Hindari Khawatir Berlebihan

"Kami telah mengkaji berbagai jenis masker dan peruntukannya terdapat tiga golongan jenis masker, yaitu masker kain, masker bedah, dan masker N95," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (4/4/2020).

Wiku menjelaskan, masker kain dapat digunakan oleh masyarakat ketika berada di tempat umum.

Namun, ia meminta masker tersebut harus terbuat dari bahan kain dengan minimal tiga lapis.

"Masker kain digunakan oleh masyarakat saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain. Masker ini dapat terbuat dari kain, minimal tiga lapis, yang dapat digunakan oleh masyarakat dan apabila mulai basah bisa diganti," ucap Wiku.

"Penggunaan masker untuk masyarakat tidak hanya digunakan untuk individu kita sendiri, tetapi juga harus diberikan orang lain sebagai bentuk solidaritas karena kita ingin melindungi diri kita dan kita juga ingin melindungi orang lain," kata Wiku.

Lalu, masker bedah digunakan untuk tenaga medis dan orang yang sakit.

Sedangkan, tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi juga disarankan cukup menggunakan masker bedah saja.

"Masker bedah adalah masker yang digunakan untuk tenaga kesehatan atau orang yang sakit. Tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksius tinggi dan orang sakit, maka hanya menggunakan masker bedah," jelasnya.

Sementara itu, penggunaan masker N95 diperuntukkan bagi dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien dengan infeksius tinggi.

Baca: MUI Keluarkan Pedoman Pengurusan Jenazah Covid-19, Ini 3 Aspek yang Harus Diperhatikan

Selain itu, dokter gigi dan perawat gigi juga diminta menggunakan masker N95.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved