Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Fadli Zon Soroti Kebijakan Jokowi dalam Tangani Covid-19, Ini Komentar Politikus Gerindra

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyorot strategi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani Covid-19 di tanah air.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Sri Juliati
YouTube Talk Show tvOne
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon 

Dalam kesempatan itu, Fadli juga menyebut pemerintah sekarang tengah gamang dalam mengatasi wabah Covid-19 ini.

Baca: Pemerintah Diminta Prioritaskan UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi

"Jadi pemerintah ini sekarang ada dua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Fadli.

"Pemerintah pusat terlihat gamang dan gagap sehingga membuat pemerintah daerah di beberapa daerah setidaknya berani mengambil inisiatif untuk menyelamatkan rakyat mereka," tegasnya.

"Ini yang menurut saya karena tidak ada kejelasan (dari pemerintah pusat) dan waktu, lambat di dalam merespon," imbuhnya.

Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat terkait penanganan Covid-19 atau virus Corona.

Penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) sore.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Jokowi yang dikutip dari Tribunnews.com. 

Dengan penetapan status itu, Jokowi telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Baca: IDI Latih Seluruh Dokter Agar Bisa Tangani Pasien Virus Corona

Baca: Jokowi Minta Terawan Susun Aturan PSBB 2 Hari, Ini Persiapan yang Telah Dilakukan

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,' jelas Jokowi

Sehubungan dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat. 

Dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri. 

Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujar dia. (*)

 (Tribunnews.com/Isnaya/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved