Respons PKB soal Usul Pembebasan Napi Korupsi: Pak Yasonna Laoly Punya Pertimbangan
"Pak menteri (Yasonna) pasti punya pertimbangan dengan peraturan tersebut," katanya kepada Tribun
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai Menkumham Yasonna Laoly memiliki pertimbangan atas usulan pembebasan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Usulan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca: Respon ICW Soal KPK Sambut Positif Usulan Yasonna: Mereka Tak Paham Proses Kebiri Kasus Korupsi
"Pak menteri (Yasonna) pasti punya pertimbangan dengan peraturan tersebut," katanya kepada Tribun, Kamis (2/4/2020).
Ketua fraksi PKB DPR RI itu bisa memahami usulan tersebut mengingat saat ini pemerintah sedang melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Jika nantinya revisi PP tersebut disahkan, maka pembebasan terhadap napi korupsi harus berada dalam pengawasan.
"Bukan setuju atau tidak setuju tapi kembali lagi, apapun langkah pemerintah dari semua stakeholder untuk mengantisipasi ini artinya untuk menyetop penyebaran Covid-19," ujarnya.
Usulan tersebut sebelumya disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020) kemarin.
Cucun mengatakan poin utama dalam rapat tersebut permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Terutama physical distance, kalau langkah asimilasi ini mau diambil tetap masih dalam pengawasan dari Kemenkumham," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Baca: Jokowi Minta Tito Karnavian Tegur Pemda yang Blokir Jalan: Ganggu Jalur Logistik
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.