Respon ICW Soal KPK Sambut Positif Usulan Yasonna: Mereka Tak Paham Proses Kebiri Kasus Korupsi
"Kami tak terlalu kaget, karena mereka tidak memahami proses-proses yang mengebiri kasus korupsi," katanya
Narapidana, ujar dia, adalah manusia yang juga memiliki hak dan harapan untuk hidup.
"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19," ujar dia.
"Saya garis bawahi 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'," imbuh Ghufron.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Baca: Jokowi Minta Tito Karnavian Tegur Pemda yang Blokir Jalan: Ganggu Jalur Logistik
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.