Rabu, 1 Oktober 2025

Respon ICW Soal KPK Sambut Positif Usulan Yasonna: Mereka Tak Paham Proses Kebiri Kasus Korupsi

"Kami tak terlalu kaget, karena mereka tidak memahami proses-proses yang mengebiri kasus korupsi," katanya

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Perwakilan koalisi masyarakat antikorupsi Kurnia Ramadhana usai laporkan Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak kaget ketika tahu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Yasonna sebelumnya mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca: Prediksi Penyebaran Virus Corona di Indonesia: Bulan Ini Masuk Fase Kritis, Puncak Sebaran Mei

Revisi PP itu nantinya akan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Kami tak terlalu kaget, karena mereka tidak memahami proses-proses yang mengebiri kasus korupsi," kata Peneliti ICW Divisi Hukum Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Kurnia pun membandingkan masa pimpinan KPK terdahulu dengan lembaga antirasuah di bawah komando Ketua Firli Bahuri.

Kata dia, pimpinan KPK terdahulu saja dengan jelas menolak revisi PP tersebut.

"Berbeda dengan pimpinan terdahulu, pimpinan KPK lalu sempat mengutarakan penolakan, karena revisi ini menjauhkan efek jera, sikap sekarang berbeda, Ghufron [Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK] malah apresiasi," kata Kurnia.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut positif usulan Yasonna perihal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19 mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Ghufron menilai kebijakan yang hendak diambil Yasonna didasari atas dasar kemanusiaan, yakni mencegah penularan virus corona (Covid-19) terhadap para warga binaan.

Hanya saja, ia mengingatkan agar perubahan PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.

"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi Narapidana," katanya.

Ghufron menegaskan menyambut positif tidak berarti mendukung kebijakan.

Narapidana, ujar dia, adalah manusia yang juga memiliki hak dan harapan untuk hidup.

"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19," ujar dia.

"Saya garis bawahi 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'," imbuh Ghufron.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca: Jokowi Minta Tito Karnavian Tegur Pemda yang Blokir Jalan: Ganggu Jalur Logistik 

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved