Respon ICW Soal KPK Sambut Positif Usulan Yasonna: Mereka Tak Paham Proses Kebiri Kasus Korupsi
"Kami tak terlalu kaget, karena mereka tidak memahami proses-proses yang mengebiri kasus korupsi," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak kaget ketika tahu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Yasonna sebelumnya mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca: Prediksi Penyebaran Virus Corona di Indonesia: Bulan Ini Masuk Fase Kritis, Puncak Sebaran Mei
Revisi PP itu nantinya akan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Kami tak terlalu kaget, karena mereka tidak memahami proses-proses yang mengebiri kasus korupsi," kata Peneliti ICW Divisi Hukum Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Kurnia pun membandingkan masa pimpinan KPK terdahulu dengan lembaga antirasuah di bawah komando Ketua Firli Bahuri.
Kata dia, pimpinan KPK terdahulu saja dengan jelas menolak revisi PP tersebut.
"Berbeda dengan pimpinan terdahulu, pimpinan KPK lalu sempat mengutarakan penolakan, karena revisi ini menjauhkan efek jera, sikap sekarang berbeda, Ghufron [Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK] malah apresiasi," kata Kurnia.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut positif usulan Yasonna perihal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19 mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Ghufron menilai kebijakan yang hendak diambil Yasonna didasari atas dasar kemanusiaan, yakni mencegah penularan virus corona (Covid-19) terhadap para warga binaan.
Hanya saja, ia mengingatkan agar perubahan PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.
"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi Narapidana," katanya.
Ghufron menegaskan menyambut positif tidak berarti mendukung kebijakan.