Sabtu, 4 Oktober 2025

Politikus PDIP Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 Juta

Uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Saeful Bahri merupakan pihak swasta yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

Pada sekitar bulan Juli 2019, dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDIP yang memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai Caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas dari Dapil Sumsel-1, dengan alasan meskipun telah dicoret oleh KPU dari DCT Dapil Sumsel 1 (meninggal dunia), namun Nazaruddin sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam Pemilu.

"Setelah mengetahui hal tersebut, Harun Masiku melakukan pertemuan dengan Terdakwa selaku kader PDIP di Kantor Pusat DPP PDIP. Dalam kesempatan itu Harun Masiku meminta tolong kepada Terdakwa agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa," kata JPU pada KPK.

Pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I

Pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan;

Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan Surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Oleh karena KPU RI tidak mengabulkan permohonan dari DPP PDIP tersebut, selanjutnya pada bulan September 2019 Terdakwa menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menyampaikan kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 43/P Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Tanggal 10 April 2017, agar dapat mengupayakan persetujuan dari KPU RI terkait penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca: Jokowi Minta Tito Karnavian Tegur Pemda yang Blokir Jalan: Ganggu Jalur Logistik 

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Harun Masiku mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian hadiah berupa uang kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina tersebut dimaksudkan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku, yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan," tambah JPU pada KPK.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved