Virus Corona
KPK: Hukuman Mati Menanti bagi Penyeleweng Dana Anggaran Penanganan Covid-19
KPK kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana anggaran penanganan wabah coronavirus
Lebih lanjut, ia mengatakan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian, pemanfaatan anggaran yang sudah disiapkan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
"Pengawalan dalam situasi krisis ini sifatnya kan extraordinary, kami dari Komisi IX DPR RI akan koordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah terbaik dalam pengawalan anggaran. Yang jelas, berada pada situasi yang membutuhkan kecepatan gerak sekaligus pengawasan detail dan cermat agar anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 ini tepat sasaran," ujarnya. (ilham/fitri/chairul/tribunnetwork/cep)