Jaksa Ungkap Wahyu Setiawan Minta Uang Rp 1 Miliar Urus Penggantian Caleg DPR RI
Saeful Bahri berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri menyerahkan uang SGD 38.350 kepada Agustiani untuk diserahkan kepada
Wahyu sebagai DP operasional kedua. Penyerahan uang diberikan di sebuah restoran di Mall Pejaten Village. Kemudian, Agustiani menemui Wahyu dan melaporkan mengenai uang yang telah diberikan terdakwa.
Selanjutnya pada Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani agar mentrasfer sebagian uang yang diterima dari Terdakwa sejumlah Rp50 juta ke rekening atas nama Wahyu Setiawan.
"Namun sebelum Agustiani mentransfer uang tersebut, Agustiani dan Wahyu diamankan petugas KPK dengan menyita uang SGD38,350 dari Agustiani," tambahnya.
Baca: Anies Sampaikan pada Pemerintah Pusat: Jakarta Butuh Percepatan Tes Covid-19
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
Sidang bergenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020) siang.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang. Hadir di ruang sidang majelis hakim dan tim penasihat hukum Saeful Bahri.
Sedangkan, terdakwa Saeful Bahri mendengarkan surat dakwaan melalui fasilitas videoconference di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.