Selasa, 30 September 2025

Jaksa Ungkap Wahyu Setiawan Minta Uang Rp 1 Miliar Urus Penggantian Caleg DPR RI

Saeful Bahri berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, meminta uang Rp 1 Miliar kepada Harun Masiku untuk mengurus persetujuan  permohonan penggantian Caleg DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU pada KPK) pada saat membacakan surat dakwaan atas nama Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Saeful Bahri berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Untuk berkomunikasi dengan Wahyu, Saeful melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Baca: Muhammadiyah: Menolak Jenazah Corona Bukan Perilaku Islami

JPU pada KPK mengungkapkan pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina menanyakan kepada Wahyu Setiawan mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU RI dapat menyetujui permohonan penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku dan menawarkan uang Rp750 juta.

"Atas permintaan terdakwa tersebut, Agustiani menyampaikan kepada Wahyu melalui pesan iMessage: “Mas, ops nya 750 cukup mas?” dan dibalas oleh Wahyu dengan pesan iMessage: “1000”, yang maksudnya uang sebesar Rp 1 Miliar. Agustiani lalu menyampaikan permintaan Wahyu tersebut kepada Terdakwa," kata JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan.

Atas permintaan uang dari Wahyu, pada tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiwomah, penasihat hukum PDI P, melaporkan hal tersebut kepada Harun Masiku di sebuah Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Baca: Pemkot Ambon Sediakan Rumah Karantina COVID-19 untuk Pendatang dan Pemudik, Ini Fasilitasnya

Dalam pertemuan itu atas usulan dari Terdakwa disepakati untuk pengurusan di KPU RI melalui Wahyu Setiawan diperlukan biaya operasional sebesar Rp 1,5 Miliar

"Beberapa hari kemudian Harun Masiku kembali menyampaikan kepada Terdakwa telah siap untuk menyerahkan uang Rp 1,5 Miliar serta berkata sekaligus mengatakan kepada Terdakwa dengan kalimat “awal Januari saya dilantik!”" ungkap JPU pada KPK.

Kemudian, terjadi serah terima uang antara Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan melalui Saeful Bahri. Pada 17 Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful Bahri Rp 400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu.

Saeful melalui Moh. Ilham Yulianto menukarkan uang Rp 200 juta ke pecahan mata uang dollar Singapura yaitu setara SGD20,000.00 dalam 20 lembar pecahan uang 1000 dollar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai uang Down Payment (DP) terlebih dahulu yang diserahkan melalui Agustiani Tio Fridelina di Plaza Indonesia.

"Sedangkan sisa uang dari Harun Masiku dibagi rata untuk Terdakwa dan Donny Tri Istiqomah masing-masing sejumlah Rp 100 juta," ujarnya.

Setelah serah terima uang itu, Saeful Bahri bertemu dengan Wahyu dan Agustiani di Mall Pejaten Village. Sesuai arahan Saeful, Agustiani menyerahkan uang SGD 19 ribu. Namun, Wahyu hanya mengambil SGD 15 ribu sedangkan sisanya untuk Agustiani.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa  meminta bantuan Wahyu Setiawan agar dapat membantu proses PAW dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel I kepada Harun Masiku sesuai surat permohonan DPP PDIP yang telah dikirimkan kepada KPU RI sebelumnya dan Wahyu Setiawan menjawab “Iya saya upayakan”" ungkap JPU pada KPK.

Pada 26 Desember 2019, Harun Masiku kembali menghubungi terdakwa melalui telepon dan menyampaikan agar Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp 850 juta dari Patrick Gerard Masoko.

Selanjutnya dari uang tersebut digunakan oleh terdakwa, masing-masing untuk operasional terdakwa sejumlah Rp230 juta, diberikan kepada Donny Tri Istiqomah Rp170 juta, diberikan kepada Agustiani sejumlah Rp 50 juta, dan sisanya sejumlah Rp 400 juta terdakwa tukar dengan mata uang dollarSingapura yaitu SGD38,350.00. untuk nantinya diberikan sebagai DP kedua kepada Wahyu melalui Agustiani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved