Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Hari Ini Anies Minta Persetujuan Menkes untuk Usulkan Status PSBB di DKI Jakarta

Ia mengatakan, pedoman teknis tersebut diperlukan agar penerapan PSBB di lapangan berjalan lebih optimal.

Editor: Choirul Arifin
Kompas TV Hasil Tangkap Layar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video conference bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan akun YouTube Wapres RI, Kamis siang, 2 April 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti seruan yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mengusulkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk Jakarta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada hari ini, Kamis (2/4/2020) ini.

Usulan yang akan Anies Baswedan ajukan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Hari ini kami akan kirim surat kepada Menkes, meminta kepada Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ungkap Anies dalam video conference bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan akun YouTube Wapres RI, Kamis siang.

Anies berharap Kemenkes memiliki kebijakan khusus terkait penetapan status PSBB untuk kawasan Jabodetabek, tidak hanya Jakarta saja.

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

Sebab, pusat persebaran (episenter) Covid-19 ada di Jabodetabek, bukan hanya Jakarta.

"Di dalam PP 21 itu gubernur hanya dapat dilakukan di satu provinsi. Sementara episenternya ada di tiga provinsi karena Jabodetabek itu ada yang Jawa Barat dan Banten," kata Anies.

Armada bus Transjakarta untuk antarjemput tenaga medis di DKI Jakarta yang merawat pasien virus corona.
Armada bus Transjakarta untuk antarjemput tenaga medis di DKI Jakarta yang merawat pasien virus corona. (FB ANIES BASWEDAN)

"Karenanya kami usulkan agar ada kebijakan sendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana-mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek," lanjutnya.

Anies juga meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah mensegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies.

Format PSBB Masih Dirumuskan

Terkait format penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini,Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan PSBB akan diikuti dengan pedoman teknis di setiap lembaga.

"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Kamis (2/4/2020).

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas percepatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). Pada rapat tersebut dihadiri oleh Mendikbud Nadiem Makarim hingga Menkeu Sri Mulyani. Tribunnews/Jeprima
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas percepatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). Pada rapat tersebut dihadiri oleh Mendikbud Nadiem Makarim hingga Menkeu Sri Mulyani. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia mengatakan, pedoman teknis tersebut diperlukan agar penerapan PSBB di lapangan berjalan lebih optimal.

Menurut Muhadjir, saat ini Tim Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri, sedang bekerja menyelesaikan pedoman operasional tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved