Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Hari Ini Anies Minta Persetujuan Menkes untuk Usulkan Status PSBB di DKI Jakarta

Ia mengatakan, pedoman teknis tersebut diperlukan agar penerapan PSBB di lapangan berjalan lebih optimal.

Editor: Choirul Arifin
Kompas TV Hasil Tangkap Layar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video conference bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan akun YouTube Wapres RI, Kamis siang, 2 April 2020. 

Pedoman tersebut antara lain akan mengatur kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab, koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.

Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari

 Muhadjir mengatakan, penerapan PSBB merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru

Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tersebut yang menjadi acuan daerah untuk mengantisipasi meluasnya sebaran Covid-19.

"Kita semua harus berperan aktif dalam penerapan dan sosialisasi PSBB kepada masyarakat, sehingga upaya bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Anies Usulkan Status PSBB untuk Jakarta kepada Menkes

Penulis : Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved