Terkait Tenaga Kerja Asing, Politikus Gerindra Minta Yasonna Tidak Takut Kepada Luhut
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i meminta Menkumham Yasonna Laoly tidak takut dengan Luhut Binsar Panjaitan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i meminta Menkumham Yasonna Laoly tidak takut dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Muhammad Syafi'i menilai selama ini sikap Luhut kerap kali membela tenaga kerja asing.
Seperti yang terjadi dengan kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, Luhut menyebut tak ada masalah dari prosedur kedatangan TKA itu.
Baca: Menkumham Yasonna Laoly: Kedatangan 49 TKA China di Kendari Negatif Corona dan Tak Langgar UU
"Pak Menteri (Yasonna) tidak usah takutlah dengan Pak Luhut. Karena ini memang kewenangan Pak Menteri bukan kewenangan Pak Menko Maritim dan Investasi," katanya dalam rapat kerja virtual dengan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020).
Syafi'i mengaku heran dengan sikap Luhut yang kerap membela tenaga kerja asing.
Baca: Pimpinan MPR Minta Kasus Lolosnya 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok di Kendari Diusut Tuntas
Kata Syafi'i, 49 TKA yang tiba di Kendari tidak disertai dengan izin kerja.
"Saya sangat heran selalu dibela saja oleh Menteri Luhut ini. Saya enggak mengerti ini kepentingan Menteri Luhut ini bela saja tenaga kerja asing. Yang mereka itu melakukan pekerjaan di negeri kita tapi dengan izin tidak sebagai tenaga kerja," ujar Syafi'i.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar Kemenkumham tak ragu mendeportasi para TKA yang tak memiliki dokumen lengkap.
Baca: Viral Video 49 TKA China di Kendari, Gubernur Sultra Khawatir Corona dan Perintahkan Karantina
Kemenkumham juga harus memastikan seluruh TKA punya izin bekerja.
Belajar dari kasus TKA asal China di Kendari, jangan sampai mereka menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
"Mumpung belum ada masuk yang baru. Saya kira Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) harus bekerja maksimal dalam masa ini untuk memeriksa kembali dokumen-dokumen TKA yang sudah bekerja di negeri kita," ujarnya.
"Kalau memang dokumennya belum sebagai pekerja. Ini saatnya kita mendeportase besar-besaran TKA yang tidak memiliki izin kerja di Indonesia," tambahnya.
Tak langgar undang-undang
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan kedatangan 49 TKA itu sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang perluasan larangan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari sejumlah negara ke Indonesia.
Yasonna menyebut kesemua TKA tersebut sudah menjalankan karantina.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020) yang digelar secara virtual.
Baca: Mobil Bupati Tulungagung Dicegat, Kabag Humas Protokoler Kena Pukul di Pelipis
"Mereka karantina di negara ketiga yang bebas Covid, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan seluruh TKA sudah mendapatkan surat keterangan sehat dan kembali dikarantina di Indonesia sesuai aturan yang ada.
Poitikus PDI Perjuangan itu menegaskan seluruh TKA juga telah dites corona dan semuanya dinyatakan negatif covid-19.
Baca: Ada 27 WNI di Luar Negeri Sembuh Virus Corona
"Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, KKP, tidak ada satupun yang terpapar virus COVID-19," ucapnya.
Lebih lanjut, Yasonna menjamin Kemenkumham terus bekerja sama dengan kementerian lainnya untuk terus melakukan pembatasan terkait kedatangan warga negara asing ke Indonesia selama pandemi corona.
"Kemenkum HAM bekerja sama dengan semua secara khusus dalam soal penanganan orang asing dengan Kemlu, Kemenkopolhukam, Kemenkomaritim, Kemenko PMK. Kami tidak berdiri sendiri melakukan pembahasan dan evaluasi setiap tahapan perkembangan Covid-19," ujarnya.