Virus Corona
Pemerintah Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar Cegah Corona, Siapa Penanggung Kebutuhan Warga?
Namun, pertanyaan baru muncul mengenai siapa pihak yang akan menanggung kebutuhan dasar warga ketika PSBB dilakukan?
TRIBUNNEWS.COM - Keputusan bulat diambil pemerintah dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani wabah corona di Indonesia.
Rencananya, peraturan ini dibuat untuk mengatur karantina wilayah untuk membatasi penyebaran virus corona.
Namun, pertanyaan baru muncul mengenai siapa pihak yang akan menanggung kebutuhan dasar warga ketika PSBB dilakukan?
Ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PP tersebut disusun sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
• Viral Kapolsek Jember Marahi Guru yang Asyik Arisan & Berpesta saat Sekolah Libur di Tengah Corona
• Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Arab Saudi Soal Kepastian Ibadah Haji 2020 di Tengah Wabah Corona
Menurut UU tersebut, dalam Bab VII Pasal 49 dijelaskan tentang empat jenis karantina.
Keempat jenis karantina itu adalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan PSBB.
Salah satu pasal dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 mengatur soal kebutuhan dasar yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 Ayat 3.
Pasal 4 Ayat 3 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sedangkan, Pasal 4 Ayat 1 berbunyi: pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.