Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Mendagri Tito Karnavian: Jadwal Baru Pilkada Bergantung Penyelesaian Covid-19

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan melihat perkembangan virus corona (Covid 19) di Indonesia sebagai rujukan penentuan jadwal Pilkada 2020.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (9/3/2020) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan melihat perkembangan virus corona (Covid 19) di Indonesia sebagai rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sama seperti kementerian dan lembaga negara lainnya, ucap Tito Karnavian, Kemendagri fokus menuntaskan masalah penanganan Covid 19 demi keselamatan masyarakat.

"Urusan keselamatan rakyat dari serangan Covid-19 menjadi terpenting. “Pesta demokrasi” Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Baca: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Terima Bantuan Rp 80 Miliar dari Masyarakat

Tito berujar perang melawan Covid 19 ini bukan hanya dihadapi Indonesia. Tapi sudah menjadi ancaman global atau dunia. Banyak even besar, termasuk Olimpiade 2020 di Tokyo harus ditunda.

Lebih 200 negara di bumi ini terdampak dan masing-masing berjuang keras keluar dari pandemik mematikan ini. Pandemik Covid 19, menurut Tito, tak bisa diselesaikan secara lokal, nasional tapi harus lewat kerjasama secara internasional juga.

"Maka saya selaku Mendagri beserta jajaran saya ingin fokus bekerja untuk menyelesaikan masalah pandemik global ini di negara kita," tutur Tito.

Baca: Kapan Waktu yang Baik untuk Berjemur di Bawah Matahari dan Apa Saja Manfaatnya Bagi Kesehatan?

Atas undangan Komisi 2 DPR RI, Senin (30/3/2020), Tito menghadiri rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP di DPR. Tito menyepakati usulan KPU untuk menunda Pilkada 2020.

Tak hanya Mendagri, ternyata, semua pimpinan dan anggota komisi 2 DPR, Bawaslu dan DKPP juga sepakat atas usulan penundaan Pilkada oleh KPU.

Semua memahami bahwa kondisi serangan Covid 19, seperti saat ini, tak memungkinkan KPU melakukan tahapan-tahapan Pilkada.

Khususnya menyangkut tahapan teknis Pilkada seperti coklit data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara.

Semuanya akan dipastikan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid 19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya.

Atas hasil rapat bersama antara KPU, Bawaslu, Komisi 2 DPR, DKPP tersebut, Tito memerintahkan jajarannya untuk segera berkordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020.

Tito mengatakan jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020.

"Fokus saya saat ini adalah memobilisasi sumberdaya nasional, termasuk seluruh Pemda, seperti Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kotamadya dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu melawan Covid 19 demi keselamatan rakyat," imbuh Tito.

Tito berujar seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah dimiliki. Setelah perang melawan Covid 19 ini tuntas, ucap Tito, maka Kemendagri bersama DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved