Sabtu, 4 Oktober 2025

Dukung Perppu atasi Covid-19, PAN: Dananya Jangan Berasal dari Sumber Utang Luar Negeri

Viva Yoga Mauladi menilai, Perppu itu bagian dari kebijakan solutif pemerintah untuk bertindak cepat, tepat, dan konstitusional

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Viva Yoga Mauladi. 

Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meminimalisir dampak ekonomi akibat Pandemi Corona.

"Pandemi COVID 19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Presiden dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2020).

Perppu tersebut menurut Presiden memberikan fondasi kepada pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.

" Juga menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Presiden.

Pemerintah kata Presiden telah memutuskan tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia sebesar Rp 405, 1 triliun. Tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan kepada sejumlah sektor belanja.

"Total anggaran tersebut akan dialokasikan 75 triliun belanja bidang kesehatan, 110 triliun untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved