Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Novel Baswedan Sebut Ancaman Hukuman Mati untuk Koruptor Dana Covid-19 Tidak Akan Efektif

Novel Baswedan menganggap hukuman mati bagi koruptor anggaran penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) tak akan efektif jika hanya ancaman lisan

Tribunnews.com/ Lusius Genik
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menganggap hukuman mati bagi koruptor anggaran penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) tak akan efektif diterapkan jika hanya lewat ancaman lisan.

Ia menegaskan ancaman hukum mati tidak akan membuat koruptor ketakutan jika hanya diam dan tidak melakukan tindakan maupun pencegahan.

"Ancaman pidana saja masih diakali, masak ancaman lisan akan efektif. Enggak mungkin," kata Novel kepada wartawa, Minggu (29/3/2020).

Novel berharap Ketua KPK Firli Bahuri yang mengeluarkan ancaman tersebut harus berani mengambil tindakan nyata.

Hal itu supaya pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan anggaran penanganan virus corona tak menanggap remeh KPK.

Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!

Baca: UPDATE Corona 30 Maret 2020: AS Capai 139.904 Kasus Positif, Tidak Ada Angka Kematian Baru di China

Baca: Ciri-ciri Gejala Ringan Virus Corona Jangan Disepelekan, Segera Cek Indera Penciumanmu

"Ditindak dan dicegah maupun dibuat sistem untuk melakukan secara bersamaan," tegas Novel.

Baca: Di Kota Padang, Bule Dicegah Masuk Pasar Tradisional demi Waspadai Pandemi Corona

Sebelumnya, Firli Bahuri terus mengingatkan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi penanganan anggaran virus corona.

Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April

KPK pun telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan COVID-19.

"Ingat! Ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," kata Firli, Jumat (27/3/2020).

Baca: Hasil Tes, Mantan Presiden SBY Dinyatakan Negatif Covid-19

Baca: Tekan Penyebaran Virus Corona, Polisi Bubarkan 100 Pemancing di Waduk Jatiluhur Purwakarta

Firli memastikan KPK masih melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi ditengah mewabahnya virus corona.

Sampai Kamis (27/3/2020) kemarin, KPK masih melakukan pemeriksaan teehadap beberapa saksi.

"Rekan-rekan penyelidik dan penyidik bekerja dengan skala prioritas, tentu ada yang bisa bekerja di rumah. Tapi ada juga yang harus di kantor, karena memang harus dikerjakan di kantor," ujar Firli.

Di tengah mewabahnya COVID-19, Firli juga mengajak elemen masyarakat untuk meningkatkan rasa peduli dan empati.

Hal ini dapat dilakukan dengan tidak melakukan praktek korupsi.

"Mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Kita fokus untuk penyelamatan jiwa manusia," kata Firli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved