Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Marak Hand Sanitizer Palsu di Tengah Covid-19, Psikolog: Ada Kesempatan dan Peluang

Psikolog sebut adanya kesempatan dan peluang yang besar membuat maraknya penjual hand sanitizer di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
rush.edu
ILUSTRASI - cara membuat hand sanitizer 

Oleh karena itu, Maya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan lebih selektif dalam membeli hand sanitizer.

Tidak hanya itu, ia juga meminta masyarakat agar membeli ditempat yang terpercaya.

"Untuk masyarakat yang mau membeli hendaknya menanyakan kandungan yg ada, ada kah No Kemenkes nya," ujarnya.

"Belilah di tempat yg benar-benar bisa di percaya, jangan hanya melihat harga nya saja."

"Tetap tenang, jangan panik. Karena situasi panik akan membuat seseorang mengabaikan logika berpikir nya," imbuhnya.

Bagi para penjual hand sanitizer palsu, Maya meminta agar tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan, gunakan empati, lihat efek yg akan terjadi.

Baca: Penggunaan Hand Sanitizer Bagi Perokok Ternyata Berbahaya

Sementara itu menurut psikolog di Yayasan Praktek Psikolog Indonesia, Adib Setiawan, seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih pro aktif dalam melakukan pengecekan sampel hand sanitizer yang dijual di pasaran.

"Menurut saya yang membuat hand sanitizer pastilah orang-orang yang paham dalam penggunaan bahan kimia," ujarnya Adib saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/3/2020).

"Mungkin kalau mereka harus menunggu nomor dari Badan POM, kasihan masyarakat keburu wabah ini menyebar kemana-kemana."

"Seharusnya Badan POM lebih pro aktif dalam melakukan pengecekan sampel terkait hand sanitizer tersebut," imbuhnya.

Namun Adib menuturkan jika terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang menjual hand sanitizer yang dapat mencelakai konsumen maka harus ditindak dengan tegas.

Terkait ancaman hukumannya, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Agus Riwanto menyebut para penjual hand sanitizer palsu ini dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan serta undang-undang konsumen.

Adapun yang dimaksud dalam Undang - Undang Kesehatan yakni Pasal 197.

Baca: Jangan Salah! Ternyata Sabun Lebih Efektif Bunuh Virus Corona daripada Hand Sanitizer

Dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara.

Serta denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved