Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

MUI Umumkan Pedoman dan Cara Mengurus Jenazah Muslim Korban Virus Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. 

Fatwa MUI juga mengeluarkan, pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut: 

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis;

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan;

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved