Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Bukan Lockdown, Pemerintah Indonesia Sedang Menyiapkan Payung Hukum soal Karantina Wilayah

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah untuk mengatur karantina wilayah terkait virus corona (COVID-19).

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah untuk mengatur karantina wilayah terkait virus corona (COVID-19).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menko Polhukam Mahfud Md hari Jumat (27/3/2020) sore  mengatakan pemerintah Indonesia sedang merancang peraturan pemerintah untuk menyikapi sejumlah kebijakan karantina wilayah yang telah diambil sejumlah pemerintah daerah dalam menghadapi terus meluasnya perebakan virus corona

Kebijakan tentang karantina wilayah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, belum ada turunan dari undang-undang tersebut.

Menurut Mahfud, peraturan tersebut akan mengatur pembatasan perpindahan dan kerumunan orang untuk keselamatan bersama.

Ia berharap payung hukum karantina tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

Kendati, ia tidak dapat memastikan peraturan pemerintah tersebut akan diterbitkan.

"Di situ akan diatur kapan daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lock down. Apa syaratnya dan apa yang dilarang, bagaimana prosedurnya. Insya Alah dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman kebijakan soal itu," jelas Mahfud dalam telekonferensi bersama jurnalis.

Karantina Wilayah Tak Akan Batasi Moda Transportasi Kebutuhan Pokok

Mahfud memberi gambaran tentang prosedur karantina wilayah semisal harus diajukan oleh gugus tugas percepatan penanganan corona provinsi ke gugus tugas nasional.

Pengajuan karantina tersebut nantinya akan dibahas di tingkat menteri untuk diambil keputusan boleh tidaknya karantina wilayah. 

Aturan tersebut nantinya juga tidak akan malarang moda transportasi yang membawa kebutuhan pokok antar wilayah.

Termasuk jaminan toko-toko atau pasar yang menjual kebutuhan pokok tetap boleh buka.

Warga Diminta Jangan Mudik Dulu 

Sementara itu, juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto meminta masyarakat tidak kembali ke kampung halaman atau menunda mudik sementara guna menghindari meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: VOA
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved