Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat
Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatan Komisioner KPU da sempat melakukan perlawanan, Jokowi terbitkan Keppres
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Evi Novida Ginting Manik menjadi bahan perbincangan.
Evi Novida Ginting Manik dipecat dan Jokowi terbitkan Keppres pemberhentian tidak terhormat.
Berikut kronologinya!
Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatan Komisioner KPU da sempat melakukan perlawanan, Jokowi terbitkan Keppres.
Nama Evi Novida Ginting mendadak membuat publik bertanya-tanya.
Seperti yang diketahui, Evi Novida Ginting dipecat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
• Ditangkap KPK, Ini Daftar Kekayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Total Rp 12 Miliar, Ini Rinciannya
• Putrinya yang Kuliah di Wuhan Terisolasi karena Virus Corona, Ini Curhat Mantan Ketua KPU Sultra

Pemecatan tersebut melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) yang digelar Rabu 18 Maret 2020.
Evi Novida Ginting Manik sendiri terplih sebagai Komisioner periode 2017-2022.
Dirinya sudah melalang buana di dunia KPU dengan anggota KPU di Medan serta Provisi Sumatera Utara.
Selain itu, sanksi berupa peringatan keras terakhir juga dijatuhkan kepada ketua dan empat komisioner KPU lainnya.