Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat

Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatan Komisioner KPU da sempat melakukan perlawanan, Jokowi terbitkan Keppres

Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Evi Novida Ginting Manik menjadi bahan perbincangan.

Evi Novida Ginting Manik dipecat dan Jokowi terbitkan Keppres pemberhentian tidak terhormat.

Berikut kronologinya!

Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatan Komisioner KPU da sempat melakukan perlawanan, Jokowi terbitkan Keppres.

Nama Evi Novida Ginting mendadak membuat publik bertanya-tanya.

Seperti yang diketahui, Evi Novida Ginting dipecat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

 Ditangkap KPK, Ini Daftar Kekayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Total Rp 12 Miliar, Ini Rinciannya

 Putrinya yang Kuliah di Wuhan Terisolasi karena Virus Corona, Ini Curhat Mantan Ketua KPU Sultra

Evi Novida Ginting
Evi Novida Ginting (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Pemecatan tersebut melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) yang digelar Rabu 18 Maret 2020.

Evi Novida Ginting Manik sendiri terplih sebagai Komisioner periode 2017-2022.

Dirinya sudah melalang buana di dunia KPU dengan anggota KPU di Medan serta Provisi Sumatera Utara.

Selain itu, sanksi berupa peringatan keras terakhir juga dijatuhkan kepada ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved