Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Cegah Penyebaran Corona, Ombudsman - AJI Minta Pejabat Tak Undang Wartawan Liput Acara Langsung

Ombudsman mengingatkan acara atau seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan Covid-19

Freepik.com
Ilustrasi virus corona. 

Asnil menegaskan, pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"AJI Jakarta mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan pers, Jumat (27/3/2020).

Asnil menyatakan pengumpulan massa seperti yang dilakukan Kemkomarves kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik. 

AJI Jakarta menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.

"AJI Jakarta juga mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemkomarves," katanya.

Selain itu, AJI Jakarta meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi, menurut Asnil seharusnya dapat sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

"Kami menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta," katanya. 

Dalam kesempatan ini, Asnil mengatakan AJI Jakarta Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku tersebut dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved