Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Cegah Penyebaran Corona, Ombudsman - AJI Minta Pejabat Tak Undang Wartawan Liput Acara Langsung

Ombudsman mengingatkan acara atau seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan Covid-19

Freepik.com
Ilustrasi virus corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mengecam seluruh pejabat baik pejabat tinggi negara, kepala daerah, hingga pejabat daerah yang masih mengadakan kegiatan seremonial yang mengundang keramaian. 

Peringatan ini disampaikan lantaran Ombudsman masih menemukan adanya sejumlah pejabat tinggi negara yang menyelenggarakan acara seremonial dan mengundang media untuk meliput di tengah upaya menghambat dan menghentikan sebaran wabah coronavirus disease Covid-19.

Anggota Ombudsman Alvin Lie menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Baca: Bek Persebaya Surabaya Ini Meski Libur Tetap Berlatih Sendiri dan Ikut Kuliah Online

Baca: Chord Gitar & Lirik Lagu Terlalu Cinta - Rossa: Tuhan Maafkan Diri Ini, yang Tak Pernah Bisa

"Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan kepada seluruh Pejabat Tinggi Negara, Kepala Daerah dan Pejabat Daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian," kata Alvin lewat keterangan pers, Jumat (27/3/2020).

Ombudsman mengingatkan acara atau seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan Covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. 

Baca: Perjalanan Karier Boris Johnson Perdana Menteri Inggris yang Positif Covid-19

Untuk itu, dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial ditiadakan. 

"Tidak perlu mengundang awak media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit Covid-19," katanya. 

Alvin menyarankan untuk kegiatan yang dinilai penting untuk dipublikasikan, para pejabat dapat memanfaatkan teknologi informasi, melalui Live Streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput. 

Ombudsman juga mengimbau seluruh pemimpin redaksi untuk mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik selama kondisi darurat wabah Covid-19 masih berlangsung.

"Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi," tegasnya.

AJI Jakarta kecam Kemenkomarves gelar konpers

Secara terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) yang menggelar konferensi pers tatap muka tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. 

Acara tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (27/03/2020). 

Kecaman itu dilayangkan lantaran berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut. 

Asnil menegaskan, pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"AJI Jakarta mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan pers, Jumat (27/3/2020).

Asnil menyatakan pengumpulan massa seperti yang dilakukan Kemkomarves kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik. 

AJI Jakarta menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.

"AJI Jakarta juga mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemkomarves," katanya.

Selain itu, AJI Jakarta meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi, menurut Asnil seharusnya dapat sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

"Kami menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta," katanya. 

Dalam kesempatan ini, Asnil mengatakan AJI Jakarta Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku tersebut dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved