Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

ICJR Nilai Tindakan Pemerintah Jerat Orang Nongkrong Dengan Pidana Berlebihan

rasmus AT Napitupulu menilai berlebihan upaya pemerintah melakukan penegakan hukum bagi mereka yang tidak menaati imbauan untuk social distancing

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu menilai berlebihan upaya pemerintah melalui instansi Polri melakukan penegakan hukum bagi mereka yang tidak menaati imbauan untuk social distancing atau pembatasan sosial.

“Tindakan overkriminalisasi ini menurut pandangan ICJR menunjukkan pemerintah seperti tidak mampu untuk berinisiatif dan menggunakan cara yang lebih efektif untuk mengendalikan wabah Covid-19,” kata Erasmus, Kamis (26/3/2020).

Menurut dia, pemerintah lebih baik memberikan informasi secara komprehensif mengedepankan aspek kesehatan masyarakat untuk membangun kesadaran terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca: Disarankan ICW untuk Sumbang Gaji demi Bantu Korban Covid-19, Ini Respons Pimpinan KPK

Apabila pemerintah tidak mampu menjelaskan secara komprehensif kepada masyarakat pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19 dan malah mengancam dengan pidana akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik pada kinerja pemerintah.

“Di tengah kondisi ketidakpastian seperti ini, harusnya pemerintah mempunyai cara yang lebih baik dan berdasar dalam mengedukasi masyarakatnya,” kata dia.

Selain itu, dia melihat, pemerintah tidak bersinergi dan tidak memandang pencegahan penyebaran Covid-19 secara komprehensif.

Baca: Pasien Covid-19 Bertambah, Sudah Ada Korban, Makassar Berpotensi Besar Akan Lockdown.

Salah satu contohnya pemerintah tidak sejalan dengan upaya Mahkamah Agung (MA) mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkup peradilan.

Mahkamah Agung pada 23 Maret 2020 lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya.

“SEMA ini intinya menekankan bahwa persidangan dan administrasi peradilan hanya dilakukan untuk hal yang sangat urgent. Lewat SE ini terlihat bahwa banyaknya perkara yang harus ditangani memberikan beban tersendiri bagi peradilan untuk pelakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca: Maruf Amin: Rapid Test Corona Bisa Dilakukan Door to Door Hindari Kerumunan

Dia menambahkan ancaman pidana yang digemborkan pemerintah mengenai penggunaan pidana penjara, padahal lembaga pemasyarakatan (lapas) sekarang telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran terjadi di Lapas sebagai tempat yang rentan penyebaran virus.

“Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan hal ini,” katanya.

Cuci tangan pakai sabun lebih efektif

 Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto terus menyerukan gerakan pencegahan penyebaran Covid-19.

Satu di antara gerakan pencegahan corona yakni rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved