Hari Raya Nyepi
Pemberian Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi Hemat Anggaran Makan Narapidana Hingga Rp 542 Juta
Pemberian Remisi Khusus (RK) kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di Hari Raya Nyepi
Adapun narapidana terbanyak mendapat RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.