Kasus Novel Baswedan
Respons ICW Sikapi Dakwaan Jaksa Untuk Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Kurnia Ramadhana menilai dakwaan jaksa penuntut umum sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk Kasus Novel Baswedan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk Kasus Novel Baswedan.
Kurnia yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan, JPU justru menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya.
Padahal dakwaan Jaksa mengonfirmasi adanya motif sakit hati kedua terdakwa terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca: Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras
“Adanya motif sakit hati membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan Institusi Kepolisian. Yang disampaikan terdakwa sangat terkait dengan kerja Novel di KPK,” kata Kurnia saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/3/2020).
“Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi, pasti karena Novel menyidik kasus korupsi termasuk di kepolisian. Terlebih lagi selama ini, Novel tidak mengenal ataupun berhubungan pribadi dengan terdakwa maupun dalam menyidik tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Kata Kurnia, dalam dakwaan Jaksa tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca: Penyerang Novel Baswedan Ternyata Mendapatkan Asam Sulfat dari Pool Mobil Gegana Usai Apel Pagi
Patut diduga, sambungnya, Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.
“Hal ini bertentangan dengan temuan dari Tim pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intelektual di balik kasus Novel Baswedan,” kata Kurnia.
Terlebih, katanya, Mabes Polri menyediakan sembilan orang pengacara untuk membela kedua terdakwa.
Kurnia memandang, sangat janggal karena perbuatan pidana kedua terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi, namun mendapatkan pembelaan dari institusi kepolisian.
Baca: Novel Baswedan Tidak Hadiri Sidang Perdana Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Dirinya
“Sembilan pengacara yang mendampingi para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hal ini sangat janggal bagi pengacara ketika tidak menggunakan hak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa,” ujar Kurnia.
Dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.